Jumat, 22 April 2011

LINTAS EKONOMI


Warga Minta Hentikan Aktivitas Perusahaan Tambang
 BUNGKU-Dua desa di Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali yakni Desa Tangofa dan One Ete belakangan ini menjadi perhatian di daerah kaya tambang tersebut, terkait gejolak yang tengah melanda masyarakat di dua desa kecil yang dikepung perusahaan tambang yang telah melakukan aktivitas merambah kawasan hutan lindung.
"Sejak pemerintah menetapkan kawasan hutan di desa Tangofa dan One Ete sebagai hutan lindung, saat itu, masyarakat bertanya pada pemerintah, kata pemerintah,cukup menjaga dan melindunginya, sejak itu masyarakat turut melindungi," ujar Abdin lelaki tua warga Desa Tangofa Senin lalu saat mendatangi kantor DPRD dan Bupati Morowali bersama ratusan penduduk desa yang meminta pemerintah segera menghentikan aktivitas PT. Hengjaya Mineralindo.
Tapi kini, apa yang terjadi, hutan lindung yang memiliki luas lebih dari 3 ribu hektare itu telah dirambah oleh perusahaan tambang PT. Hengjaya. Perambahan hutan itu terang saja membuat masyarakat marah. Penduduk desa khawatir jika ekplorasi dikawasan hutan lindung tetap dilakukan maka suatu saat akan terjadi bencana besar yang dapat mengubur penduduk desa.
"Pemerintah harusnya pikir baik-baik masalah hutan lindung ini, karena bila tetap dibiarkan perusahaan menambang di hutan lindung ini maka akan ada bahaya besar suatu saat yang timbul di desa Tangofa dan One Ete," kata Abdin dengan nada berapi-api.
Bahkan, ia mewanti-wanti, jika kegiatan pengeboran yang dilakukan PT. Hengjaya didalam kawasan hutan lindung ini tetap dibiarkan. Maka jangan salahkan masyarakat yang marah. "Jika tuntutan masyarakat agar aktivitas PT.Hengjaya dihentikan tidak terealisasikan, tanpa Polisi, masyarakat akan melakukan dengan caranya sendiri," ujar Abdin sambi menyebut, bukan hanya hutan lindung yang telah di bor oleh perusahaan tapi kebun-kebun penduduk desa tanpa izin pemiliknya juga di bor.
Untuk diketahui, Senin lalu, ratusan warga Desa Tangofa dan One Ete mendatangi kantor DPRD dan Bupati Morowali berdemonstrasi mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Henjaya Mineralindo karena telah melakukan aktivitas ekplorasi berupa pengeboran dan pembukaan jalan didalam kawasan hutan lindung.
Sementara Direktur Utama PT. Hengjaya Adi Wijoyo dalam beberapa kesempatan mengatakan, aktivitas pengeboran yang dilakukan oleh PT. Hengjaya sudah mendapat rekomendasi dari Gubernur Sulteng sambil menunggu izin dari Menteri Kehutanan.(BANDI/HARIS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar