Briptu Muhamad Idris alias Idris, FOTO: MAL/MOHAMAD HAMZAH |
Idris divonis dalam kasus penembakan seorang warga bernama Muhamad Fery alias Fery (21) di Jalan Teluk Tolo Kecamatan Palu Selatan, Sabtu malam tanggal 16 April silam. Korban tewas seketika setelah diterjang peluru yang mengenai lengan kanan dan menembus dadanya.
Majelis hakim yang diketuai, Elfian dan didampingi dua anggota hakim lainnya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
Dikatakan majelis hakim, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa telah melalui pertimbangan. Dari segi memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan membuat keluarga korban kehilangan sandaran hidup.
Sementara dari segi meringankan, terdakwa melepas tembakan setelah terlebih dahulu diserang, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga serta telah memberikan santunan kepada keluarga korban.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zainal Abidin sebelumnya. Dimana dalam tuntutannya, JPU melayangkan tuntutan hukuman pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa.
Atas putusan itu, terdakwa yang hadir dengan didampingi penasehat hukumnya, Hamka mengaku masih menyatakan pikir-pikir, apakah akan menerima putusan itu atau mengajukan banding.
Senada dengan pihak terdakwa, JPU juga masih enggan memastikan apakah pihaknya akan menerima putusan itu atau mengajukan banding. "Saat ini masih pikir-pikir, namun kalau nantinya terdakwa banding, kita akan banding juga," tandas Zainal Abidin.
Sementara suasana persidangan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Sejumlah anggota polisi bersenjata laras panjang mengawal jalannya persidangan. Sidang berlangsung selama dua jam lebih.
usai pembacaan vonis tersebut, terdakwa langsung digiring petugas ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dan langsung dibawa kembali menuju Rumah Tahanan Kelas II A Palu. (Media alkhairaat), edisi, jum'at. 4/11/2011