TINDAK KEKERASAN OLEH POLISI
Rekrutmen Polri Dinilai Gagal
PALU – Anggota Komisi III DPRD Kota Palu Sophian R Aswin menyikapi serius akhir-akhir ini tindak kekerasan yang banyak dilakukan oleh oknum aparat kepolisian. Sophian menganggap bahwa maraknya tindakan kriminal yang dilakukan oknum aparat kepolisian, adalah salah satu kegagalan Polri dalam melakukan perekrutan anggota kepolisian yang profesional.
“Polisi sekarang masih sangat kurang pendidikan moralnya sehingga banyak kejadian kekerasan dilakukan oleh aparat kepolisian, begitu juga dengan pembinaan mental mereka tidak maksimal dilakukan,” kata Politisi PDI Perjuangan ini kepada sejumlah wartawan Selasa (19/4) di DPRD Palu.
Menurut Sophian, polisi yang selama ini dianggap sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dari berbagai gangguan keamanan, tapi telah beralih fungsi malah merekalah yang selalu melakukan tindak kekerasan bahkan sering kali ditemui masih ada oknum polisi yang sering melakukan pemerasan terhadap masyarakat. Contohnya saja di tambang Poboya polisi ditugaskan untuk mengawasi aktifitas para penambang, tapi justru merekalah yang banyak meminta-minta kepada penambang.
Belum lagi kata Sophian, penembakan warga hingga tewas dan sekelompok polisi yang melakukan penyerangan terhadap warga di jalan Veteran. Itu semua menjadi dasar penilaian dia kalau Polisi tidak lagi sebagai pengayom maupun pelindung masyarakat.
“Karena tidak ada pendidikan moral dan pembinaan mental, akhirnya masih saja polisi bertindak melebihi premanisme terhadap masyarakat,” jelas Sophian.
Olehnya Kata Sophian, sebaiknya Kapolri, Kapolda hingga Kapolres harus bertindak tegas dalam memberikan sanksi kepada polisi yang tidak profesional. Minimal sanksi yang diberikan adalah pemecatan sebagai anggota kepolisian, karena tidak lagi sesuai dengan fungsinya sebagai pengayom maupun pelindung.
Hal senada ditambahkan anggota Komisi II DPRD Palu Amran Ismaun mengatakan, aksi penembakan Wandi (13) hingga tewas juga bagian dari tidak profesionalnya seorang polisi menjalankan tugasnya. “Seharusnya senjata yang diberikan itu tidak dibiarkan digunakan oleh siapapun termasuk anak sendiri, karena kelalaian mengakibatkan warga lain tewas,” tegas Amran.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Suprapto Dg Situru juga sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, proses pencitraan pihak kepolisian melalui Briptu Norman Kamaru telah diciderai dengan tingkah laku aparat kepolisian sendiri.
“Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan hukum, maka sebaiknya diselesaikan pula dengan jalur hukum. Bukan seenaknya menyelesaikannya dengan cara-cara kekerasan,” katanya.
Menurutnya, hal ini adalah salah satu tantangan bagi Kapolda Sulteng, Dewa Parsana di masa kepemimpinannya yang belum lama ini. Kapolda harus segera menuntaskan kasus ini secara tegas sebelum nama institusi kepolisian terlanjur buruk di mata masyarakat.
Sementara Ketua RT 3 RW 4 Kelurahan Tanamodindi Muhammad Syarif mengatakan, dia melihat langsung aksi penyerangan di jalan Veteran. Awalnya dia tidak mengetahui dilakukan oleh oknum polisi, tapi setelah ditelusuri ternyata penyerangan itu dilakukan oleh sekumpulan oknum kepolisian. Olehnya sebagai Ketua RT, dia meminta agar oknum polisi pelaku penyerangan harus bertanggungjawab dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (HAMSING/RIFAY)
-------------------------------------------------------------------------------------------------
MERUSAK CITRA PENDIDIKAN
Tampari : Kepsek SMA 5 Harus Pensiun Dini
Palu- Ketua umum yayasan Pembinaan Ummat Karya Thoyibbah Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kepala Sekolah (Kepsek ) SMA 5 Palu Drs Costantin S.Andrian terhadap salah seorang guru wanitanya.
Tampari Masuara yang juga merupakan mantan guru di Sulteng mengatakan, kasus tersebut harus segera ditindaki , karena sudah melanggar tindakan susila.
Kepsek SMA Negeri 5 Palu bukan harus dipindahkan atau dicopot dari jabatannya tetapi harus diproses secara hukum.
“Maslaah ini tidak boleh didiamkan. Tidak boleh juga hanya dipindahkan atau hanya dicopot. Ini harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.bila perlu Kepsek itu harus dipecat sebagai guru, pejabat dankepala sekolah. Hal itu agar dapat menjadi contoh bagi kepala sekolah lainnya. Demi nama baik sekolah, guru, siswa dan masyarakat ,”ujar Tampari.
Dia mengatakan, sikap dan perilaku Pak Costantin sudah mencoreng nama baik dunia pendidikan dan nama baik seluruh Guru yang ada di Kota Palu.
“Agar kasus ini tidak berulang- ulang terjadi sebaiknya Kepsek SMA 5 jangan hanya dipecat tetapi harus dipensiun dini.Ini perbuatan sudah sangat memalukan yang tidak layak dilakukan oleh seorang pendidik,”ujar Tampari masuara yang juga salah satu pemuka Masyarakat Sulteng. (Irma)
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kasus Tembak Mati Warga
Tersangka Diserahkan ke Polda
PALU- Polres Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan berkas perkara pidana Briptu Idris ke Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Sulteng, Selasa (19/4). Briptu Idris diduga menembak mati Frry ,22, di Jalan Teluk Tolo, Sabtu malam (16/4).
“Polres telah menyerahkan Briptu Idris dan berkas perkaranya ke Polda,” kata Kapolres Palu Ajun Komisaris Besar Raden Deden Garnada kepada wartawan, Selasa sore.
Kata dia, pelimpahan tersebut termasuk bukti keseriusan kepolisian dalam melakukan proses hukum terhadap Briptu Idris yang merupakan anggota Polri.
Informasi di lokasi menyebutkan, pelaku diketahui menembak korban untuk membela diri, dimana korban yang merupakan warga Jalan Tanjung Tada dan salah seorang rekannya mendatangi pelaku dengan membawa senjata tajam pada salah satu kontrakan di Jalan Teluk Tolo.
Namun demikian keluarga korban mengaku tidak dapat menerima alasan tersebut, mereka menuntut pelaku dijatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya menghilangkan nyawa korban.
“Ferry anak kami mati dengan cara tidak wajar, kami meminta kepolisian memberikan hukuman setimpal kepada pelaku,” kata Bidrahim, ibu korban kepada wartawan.(banjir)
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAWA PONSEL DALAM UN
Ali Kadir: Sanksinya Dikeluarkan dari Ujian
Palu- Kepala sekolah SMA Negeri 2 Palu Muh Ali Kadir menyatakan tidak segan-segan mengeluarkan peserta ujian jika kedapatan membawa telepon seluler (ponsel) ke dalam ruang ujian selama pelaksanaan ujian nasional (UN) berlangsung. Aturan itu merupakan kewajiban peserta ujian yang yang harus dipatuhi.
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Palu Muh Ali Kadir mengatakan, siswa yang kedapatan membawa ponsel dalam ruang kelas pada saat pelaksanaan UN berlangsung sengaja atau tidak sengaja pihaknya akan memberikan sanksi berupa dikeluarkan dari ruang ujian.
Menurut Ali Kadir, larangan membawa ponsel sudah jauh hari sebelum pelaksanaan UN disosialisasikan kepada siswa. Jadi jika ada yang melanggar hal tersebut berarti siswa tersebut sudah dengan sengaja melakukan pelanggaran berat.
Selama pelaksanaan UN, ponsel dalam keadaan tidak aktif dan dikumpulkan di satu tempat dan tidak diperbolehkan masuk ruang ujian.
“Jika kami menemukan siswa membawa ponsel kami akan keluarkan dan tidak boleh mengikuti UN lagi. Aturan tersebut setiap tahun kami berlakukan, jadi siswa jangan coba- coba melanggar aturan yang telah ditetapkan, barang siapa yang ditemukan membocorkan rahasia negara sanksinya adalah dipenjara,” ujar Muh Ali Kadir.
Untuk hari kedua pelaksanaan UN berlangsung secara lancar dan tidak ada kekurangan naskah atau lembaran jawaban ujian Nasional (LJUN).
“Siswa Rifky Annada yang kemarin sakit hari kedua sudah masuk mengikuti UN.selama pelaksanaan UN saya melihat siswa mampu mengerjakan UN. Saya berharap tahun 2011 ini SMA Negeri 2 Palu bisa kembali lulus 100 persen. Prestasi itu nantinya akan menjadi kado buat SMA Negeri 2 Palu yang mana pada bulan April ini berulang tahun ke 34,” ujar Ali Kadir.
Kepala sekolah SMK 3 Palu Drs Triyono mengatakan, hari kedua pelaksanaan UN sebanyak lima orang siswanya tidak mengikuti UN. Siswa itu merupakan siswa yang tidak lulus pada tahun 2010 lalu.
Pelaksanaan UN dihari kedua berjalan lancar dan tertib. Tidak terlihat siswa yang hilir mudik di depan ruang kelas.
“Selama dua hari pelaksanaan UN tidak ada terdengar dari laporan pengawas ada siswa saya melakukan nyontek atau usaha-usaha lainya. Adapun jika ditemukan saya menyerahkan sepenuhnya kepada pengawas untuk memberikan sanksi atau laporan kepada pelaksana UN dalam hal ini Untad Palu,” ujar Triyono.
Sementara salah seorang pengawas UN Dr Marsetyo mengatakan, pelaksanaan UN berjalan dnegan lancar tanpa kekurangan satupun. Tidak ada temuan didapatkan berkaitan untuk mengagalkan pelaksanaan UN.
Jika pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh siswa,pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi namun pihaknya hanya mencatat nama siswa yang melanggar beserta nomor ujiannya. (Irma)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
BNI-KEJARI DONGGALA TEKEN MOU
Tangani Hukum Perdata dan TUN
PALU - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palu menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Perjanjian kerjasama itu dituangkan dalam penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU), antara pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Donggala dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) TBK Kantor Cabang Palu yang berlangsung di Restoran Swiss Bell Hotel Jalan Malonda, Palu Barat, Selasa (20/4).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, Agoes SP dalam sambutannya mengatakan, adapun maksud dan tujuan Memorandum Of Understanding (MOU) tersebut adalah terbentuklah payung hukum antara BNI dan Kejaksaan.
Dimana jika, terdapat permasalahan yang timbul baik dalam hukum Perdata maupun hukum Tata Usaha Negara (TUN) pada BNI Cabang Palu, maka Kejari Donggala melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapan mewakili BNI dalam menyelesaikan permasalahan itu.
"Baik dalam pengadilan maupun luar pengadilan," jelas Kajari. Olehnya ia berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh pihak BNI Cabang Palu kepada Kejari Donggala dalam menjalin kerjasama. "Melalui MOU ini, kami berharap BNI Cabang Palu dapat menindaklanjuti dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK)," tutup Kajari.
Sementara, dalam penandatanganan MOU itu, turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, M Isa Ansary beserta Asdatun Kejati Sulteng, Suryanto selanjutnya Kepala Tata Usaha (KTU) Kejati Sulteng, Pollin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, M Adam.
Penandatanganan MoU sendiri dilaksanakan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Agoes SP dan Kepala PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK Kantor Cabang Palu, GC Koen Yulianto. Penandatanganan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, M Isa Ansary. (NANANG LP)
----------------------------------------------------------------------------------
SIDANG KASUS BUOL
Briptu Amirulah Bantah Menembak
PALU - Briptu Amirullah bantah keterangan saksi Samsudin Buroman dalam sidang lanjutan kasus insiden buol terkait penembakan warga sipil, Iksan Mangge yang digelar pada, Selasa (20/4) di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Bantahan itu terkait keterangan saksi yang menerangkan bahwa terdakwa sempat melepas tembakan ketika berada di Pertigaan Jalan. Syarif Mansyur, Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Buol pada 1 September 2010. Dimana diketahui dalam peristiwa itu mengakibatkan tertembaknya saksi korban, Iksan Mangge.
"Saya tidak pernah lepas tembakan," jelas Amirullah Haruna membantah keterangan saksi Samsudin Buroman yang menyebutkan jika saat itu ia melihat terdakwa melepaskan tembakan sebanyak tiga kali.
Dari tiga kali tembakan itu, saksi menerangkan jika dua diantaranya dengan posisi datar dan satu tembakan ke arah atas."Saya kenal jika itu Amirullah sebab sebelum penembakan terjadi, saya sempat lihat dia (Amirullah) di depan pom Bensin, ketika itu saya lihat dia pakai jaket merah," jelas saksi, Samsudin Buroman.
Meski demikian. Saksi mengaku tidak mengetahui pasti siapa yang ditembak oleh terdakwa. Namun menurutnya, ia mengetahui jika dalam insiden itu, Iksan Mangge terkena tembakan. "Hal itu (Iksan Mangge tertembak) saya ketahui dari warga yang bercerita usai sholat Magrib," jelas saksi.
Selain menghadirkan saksi Samsudin Buroman, dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan saksi korban, Iksan Mangge. Dalam keterangannya, saksi mengaku jika terkena tembakan sebanyak satu kali yang bersangrang pada bagian belakang. Namun siapa yang menembak ia tidak dapat memastikannya.
"Saya cuma dengar waktu saat di rumah sakit, katanya Amirullah yang menembak," jelas Iksan Mangge.
Usai mendengar keterangan saksi. Sidang yang dipimpin majelis hakim, Elfian itu selanjutnya ditunda dan akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya. (NANANG LP)
---------------------------------------------------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar