Jumat, 22 April 2011

LEMBAH PALU


Pendanaan RSBI Kian Tak Jelas
PALU – Setelah proses penyerahan tujuh sekolah RSBI dari Pemerintah Kota Palu kepada Pemerintah Provinsi Sulteng pada tahun 2010 lalu, hingga kini keberadaan sekolah RSBI tersebut tidak jelas pendanaannya. Pasalnya sebelum sekolah RSBI diserahkan ke Pemerintah propinsi, pemerintah Kota Palu mendanai melalui APBD tujuh sekolah RSBI tersebut. Namun setelah Pemerintah Provinsi mengambil alih sekolah RSBI, ternyata pada anggaran ABPD Tahun 2011 mereka tidak anggarkan untuk gaji guru maupun dana operasional sekolah.
“Saya sangat kecewa mereka telah lepas tanggungjawab terhadap pendanaan tujuh sekolah RSBI,” kata Walikota Palu Rusdy Mastura, kepada sejumlah wartawan Rabu (20/4) di DPRD Palu usai diskusi lepas dengan sejumlah anggota DPRD.
Menurut Cudy sapaan akrabnya, seharusnya pemerintah Provinsi mengkoordinasikan dengan pemerintah Kota Palu untuk membicarakan masalah pendanaan seklolah RSBI. Pasalnya Pemerintah Kota Palu sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah Provinsi sehingga pada APBD 2011 RSBI tidak lagi dianggarkan, tapi ternyata pemerintah tingkat I pun hingga kini masih nol pendanaannya.
“Begitu juga dnegan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Sulteng, saya sangat kecewa dengan mereka karena sepertinya mereka tidak bertanggungjawab,” ungkap Cudy.
Padahal kata Cudy, seandainya pemerintah Provinsi Sulteng serius untuk mengembangkan dunia pendidikan di Sulteng tidak terlalu besar juga anggaran yang dibutuhkan, minimal dialokasikan saja anggaran sebesar 3,5 miliar dari tujuh RSBI dengan setiap RSBI 500 juta. Pasalnya untuk pembayaran gaji guru-gurunya saja sekitar 19 miliar.
Olehnya kata Cudy, pemerintah Provinsi harus menganggarkan tujuh RSBI nanti pada APBD Perubahan, karena di Sulteng dan Kota Palu khususnya masih sangat membutuhkan sekolah RSBI, berbeda dengan daerah jawa yang pendidikannya sudah dianggap maju.
“Saya sudah membicarakan hal ini dengan Gubernur terpilih untuk bisa memperhatikan sekolah RSBI,” ujar Cudy. (HAMSING)       
-------------------------------------------------------------------------------------------------

KERIBUTAN DI JALAN VETERAN
30 Bintara Sudah Diperiksa
PALU – Pelaksana Harian (Plh) Bidang Humas Polda Sulteng Rais D Adam mengatakan sebelum terjadi penyerangan sejumlah personil kepolisian di Jalan Veteran, Ahad malam lalu, justru ada dua anggota kepolisian yang menjadi korban kekerasan oleh sekelompok pemuda. Mereka didatangi saat sedang berbelanja. Tiba-tiba saja diserang dengan botol minuman. Kemudian keduanya kemudian mengadu ke rekan-rekan mereka. Karena rekan mereka diganggu bahkan dianiaya, kemudian terjadilah aksi solidaritas.
‘’Ini perlu kami sampaikan juga agar kronologis yang sebenarnya diketahui masyarakat. Karena informasi yang tersebar terkesan polisi yang mencari-cari masalah,’’ kata Rais Adam.
Meski demikian, anggota yang terlibat dalam peristiwa tersebut tetap akan diproses sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Soal apakah pemeriksaan tingkat pimpinan, lanjut Rais Adam, tentunya itu akan dilakukan tapi setelah yang diduga kuat terlibat langsung di lapangan dulu diselesaikan. ‘’Pemeriksaan tetap akan dilakukan untuk tingkat komandan pleteton dan kompi,’’ katanya.
Salah seorang anggota polisi yang masih dirawat karena kondisinya parah, Bripda Jefry terbaring di ruang perawatan Koral RS Bhayangkara. Mulutnya robek dan harus mendapat 10 dijahit. Luka yang masih diperban juga terlihat di pipi kiri dan bagian dagu. Jefry bahkan sangat susah untuk berbicara.  Sehingga dalam berkomunikasi, Jefry harus menggunakan gerakan tangan saja. Rencananya Jefry akan dirujuk ke Makassar untuk menjalani perawatan yang lebih baik.
Dengan menggunakan komunikasi tangan, Jefry mengaku dipukul sekelompok orang yang secara tiba-tiba menyerang saat baru saja keluar dari apotek, usai membeli obat. Saat itu Jefry bersama rekannya, Bripda Agussalim. Jefry dipukuli dengan menggunakan botol minuman keras. Bahkan sampai diinjak-injak dan ditendang. Jefry sempat menjadi bulan-bulanan massa. Begitupula dengan Agussalim. Namun Agussalim berhasil lolos. 
Kepala Sub Bidang Provos Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah Komisaris Polisi Bambang Surjadi mengatakan diperkirakan ada 120 personil kepolisian atau bintara yang diduga ikut dalam aksi penyerangan warga dan pengrusakan sepeda motor di Jalan Veteran, Ahad malam lalu.
Namun untuk saat ini, yang sudah dimintai keterangan baru 30 orang dan 12 personil sudah dinyatakan sebagai terperiksa. Kini mereka ditahan di sel Mapolda Sulteng.
Selain memeriksa personil kepolisian yang terlibat dalam peristiwa tersebut, saat ini penyidik Propam juga sedang memintai keterangan dari warga yang menjadi korban kekerasan. (patar)
-----------------------------------------------------------------------------------------------

DUGAAN PELECEHAN DI SMAN 5
Walikota : Saya Akan Bertindak Seadil-adilnya
PALU – Walikota Palu Rusdy Mastura berjanji bertindak seadil-adilnya terkait dugaan pelecehan seorang guru perempuan oleh Kepala SMA Negeri  5 Costantyn Andaria. “Saya akan ambil tindakan yang seadil-adilnya. Tunggu saja setelah UN selesai,” kata Walikota usai bertemu dengan guru RJ yang mengaku menjadi korban di ruang kerja Walikota, Selasa.
Guru RJ bertemua Walikota didampingi suaminya, Ketua Solidaritas Perempuan Palu Endang Herdianti dan Kepala Bidang Dikmenum Dikjar Palu Rustam Akas.
Menurut Rusdy Mastura, keputusan baru diambil setelah UN agar tidak menganggu konsentrasi guru dan siswa peserta UN.
Ketua SP Palu Endang Herdiati mengatakan guru RJ telah memberi keterangan dan merekonstruksi kejadian yang dialami di depan Walikota. “Alhamdulillah Walikota meyakini apa yang disampaikan oleh guru RJ dan berjanji akan memberi keputusan yang adil baginya,” katanya.
Endang mengaku meminta Walikota agar siapapun pejabat yang bertindak merendahkan harkat dan martabat perempuan, semestinya dijatuhi sanksi tegas agar memberi efek jera bagi yang lain. “Bisa jadi kasus RJ hanya satu sekian kasus yang terjadi di lingkungan pemerintahan, hanya saja korbannya tidak berani melapor,” tegasnya.
Ditemui terpisah Sekretaris Komisi I DPRD Kota Palu Harjun HI.Arubamba mengatakan, laporan pelecehan seksual di SMAN 5 telah sampai di DPRD Kota Palu, olehnya kasus ini akan ditindaklanjuti. Pasalnya jika terbukti pelecehan seksual ini dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 5 Palu berarti Walikota Palu harus tegas memberikan sanksi, dia harus dicopot dari jabatannya dan ditahan kenaikan pangkat jabatan, serta minimal sanksi paling ringan diberikan kepada pelaku dipindahkan ke sekolah lain.
Menurut Harjun, SMAN 5 adalah salah satu sekolah panutan di Kota Palu, olehnya semua pengelolaan baik dari Kepsek hingga guru-gurunya harus menjadi contoh bagi sekolah lain. Tapi jika kasus ini benar-benar terjadi disana maka pendidikan di Kota Palu sangat tercoreng.
Sementara itu,  Ketua Umum Yayasan Pembinaan Ummat  Karya Thoyibbah Sulteng Tampari Masuara mengatakan, kasus tersebut harus segera ditindaki, karena sudah melanggar tindakan susila.
“Maslaah ini tidak boleh didiamkan. Bahkan harus ditindak demi nama baik sekolah, guru, siswa dan masyarakat ,” ujar Tampari.
Dia mengatakan, sikap dan perilaku Kepsek SMA 5 Palu sudah mencoreng nama baik dunia pendidikan dan nama baik seluruh Guru yang ada di Kota Palu.
Sebelumnya, Costantyn membantah dirinya melakukan pelecehan terhadap guru RJ. Tindakannya menyodorkan pipinya dan minta disayang (dicium) hanya bermaksud bergurau. (Irma)
----------------------------------------------------------------
PENCURIAN DI SMP 4
Terdakwa Terancam Tujuh Tahun Penjara
PALU - Muhamad Muntasir alias Amat (18), terdakwa dalam kasus pencurian di SMP 4, Jalan Gatot Subroto, Palu Timur didakwa berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Rabu (20/4) di Pengadilan Negeri (PN) Palu. Terdakwa terancam tujuh tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arviany Iskandar dihadapan majelis hakim, Adi Parasetyo dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dalam dakwaan primair dan Pasal 362 KUHP dalam dakwaan subsidair.
Jeratan pasal itu terkait aksi pencurian yang dilakukan terdakwa pada 25 November 2010 di SMP 4 Palu Jalan Gatot Subroto, Palu Timur. Pencurian itu dilakukan ketika para guru dan siswa tengah mengikuti upacara bendera.
Melihat situasi aman, terdakwa langsung memanjat masuk ke kelas melalui jendela. Selanjutnya memeriksa tas dan mengambil barang milik siswa berupa Handphone, Flash Disk dan Uang tunai Rp 1,1 Juta. Usai beraksi terdakwa langsung melarikan diri menuju rumahnya di Jalan Tembang Kelurahan Lere, Palu Barat.
Selain membacakan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan lima saksi yang terdiri dari beberapa siswa dan guru di SMP 4 Palu. Usai dimintai keterangan, oleh majelis hakim sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda selanjutnya. (NANANG LP)
---------------------------------------------------------------------------------------------------

PERKARA ISHAK CAE
Saksi Benarkan Terdakwa Bawa Parang

PALU - Saksi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP), Ahyar akhirnya hadir dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa Anggota DPRD Kota Palu, Ishak Cae (44) , Rabu (20/4) di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Dalam keterangannya, saksi mengakui jika saat itu ia melihat Anggota DPRD Kota Palu, Ishak cae menggenggam sebilah parang. "Yang saya liat parang," jelas saksi, Ahyar dihadapan majelis hakim yang dipimpin, Elfian didampingi dua hakim anggota lainnya.
Namun, saksi mengaku tidak melihat jika parang itu digunakan untuk mengejar saksi korban, Andi Buyung. Sebab, saat itu ia hanya melihat terdakwa telah di tahan oleh Anggota DPRD lainnya. "Saya hanya liat ketika Ishak Cae sudah diamankan oleh anggota DPRD,'' jelas saksi.
Keterangan saksi itupun menimbulkan pertanyaan bagi majelis hakim. Pasalnya, keterangan saksi berbeda dengan keterangan yang tercantum dalam BAP penyidik di berkas perkara.
"Disini katanya melihat mengejar, kenapa sekarang tidak tau," tegas majelis hakim, Elfian. Olehnya, atas hal itu, majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar dalam persidangan berikutnya menghadirkan penyidik.
Sementara atas keterangan saksi itu, terdakwa yang hadir didampingi Penasehat Hukumnya membantah jika saat itu ia menggenggam sebilah parang. " Yang saya genggam adalah kayu " jelas terdakwa. Menurutnya, kayu itu digunakan untuk melakukan perlawanan jika korban, Andi Buyung melakukan kekerasan.
Usai pemeriksaan saksi, oleh majelis hakim sidang selanjutnya ditunda dan akan kembali digelar pekan depan. Rencananya, dalam sidang berikutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), M.Ronald masih akan menghadirkan saksi satu anggota Sat-Pol PP lainnya yakni, Yudiansyah yang belum sempat memenuhi panggilan kemarin.
"Katanya lagi ada kedukaan. olehnya saksi (Yudiansyah) akan kita hadirkan pada persidangan selanjutnya," ungkapnya.
Diwartakan sebelumnya, agenda sidang lanjutan dengan terdakwa Anggota DPRD Kota Palu, Ishak Cae (44) di Pengadilan Negeri (PN) Palu sempat beberapa kali mengalami ditunda. Penundaan terjadi sebab dua saksi itu selalu  saja mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (NANANG LP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar