Selasa, 19 April 2011

HEADLINE


SENJATA API
Anak Polisi Tembak Temannya
PALU - Gian Anugerah (14), warga Palu Selatan menembak rekannya Wandi (13) dengan senjata api milik ayahnya Bripka Guntur, Anggota Satuan Narkoba Polres Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Senin (18/4), sekitar pukul 02.00 WITA. Akibat penembakan ini, korban menderita luka tembak di bagian kepala dan masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palu.
Menurut informasi di lokasi, peristiwa itu bermula saat korban yang merupakan warga Jalan Kasuari datang ke rumah pelaku yang terletak di Jalan Elang, Kecamatan Palu Selatan untuk bermain. Tiba-tiba pelaku mengambil pistol milik ayahnya dan menodongkan ke arah korban.
Entah disengaja atau tidak, tiba-tiba pistol tersebut mengeluarkan peluruh dan mengenai kening sebelah kiri korban menembus bagian atas kening kanan korban yang merupakan siswa kelas 6 salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Palu Selatan.
Warga yang mendengar peristiwa itu langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan membawa korban menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan. Sementara pelaku yang merupakan siswa kelas 1 salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTS) Kota Palu itu, langsung bersembunyi pada salah satu ruang rumahnya.
“Penembakan terjadi saat pelaku dan korban sedang bermain, tiba-tiba korban membawa pistol dan menembak korban,” kata Kapolres Palu Ajun Komisaris Raden Deden Garnada kepada wartawan di rumah sakit Bhayangkara, Senin.
Kata dia, saat ini kepolisian telah memeriksa ayah pelaku, pelaku, dan beberapa pengrajin batako yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Meskipun peristiwa itu di luar kesengajaan, namun Deden Garnada berjanji akan menindak mereka yang bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku. “Penembakan ini adalah murni kecelakaan, namun pelakunya akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Korban yang merupakan anak pasangan Rahman (35) dan Mirna (30), Senin malam, dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di ruang intensive care unit (ICU) RS Bhayangkara.(BANJIR)
------------------------------------------------------------------------------

PLENO - KPU Sulteng menggelar Rapat Pleno Penetapan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah di Hotel Swissbel, Senin (18/04). Rapat hanya dihadiri sejumlah pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur.  Pasangan Longki Djanggola-Sudarto ditetapkan sebagai Gubernur-Wakil Gubernur terpilih. (Foto: MAL/ FIQMAN SUNANDAR)
Protes SAFA Warnai Proses Penetapan
*HARI INI, ADIL TEMUI MK
PALU – Penetapan gubernur/wakil gubernur terpilih di Hotel Swissbel, Senin (18/4) diwarnai protes pasangan Sahabuddin Mustapa-Faisal Mahmud (SAFA). Pasangan ini memprotes perolehan suaranya yang dinilai tidak sesuai. SAFA menganggap, proses demokrasi yang sedang berjalan tidak sesuai dengan aturan.
”Masalahnya, pada tanggal 12 April, suara SAFA itu berkisar 148 ribu. Tapi anehnya, pada tanggal 16 justru turun menjadi 115 ribu lebih. Ada apa ini, logikanya sebuah penghitungan suara bukannya turun tapi naik, karena pada tanggal 12 itu juga belum seluruhnya suara masuk,” kata Faisal Mahmud, calon wakil gubernur Sulteng dari tim SAFA.
Menurut Faisal, pihaknya memiliki bukti-bukti tentang hal itu namun belum bisa diungkapkan karena masih menjadi bahan kajian dan pertimbangan, apakah akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak. ”Gugatan masih dipertimbangkan, tidak ada masalah mengeluarkan biaya untuk sebuah demokrasi yang bersih,” tegasnya.
Menurutnya, meskipun ketua Koalisi Nusantara telah menandatangani berita acara, namun pihaknya tetap tidak menerima hasil rekapitulasi suara yang dilakukan di KPU Sulteng, Sabtu lalu.
”Tidak ada masalah jika berita acara sudah ditandatangani, karena itu merupakan bentuk tanggungjawab tim pemenangan. Namun, tanda tangan tersebut tidak atas rekomendasi SAFA,” kata mantan anggota DPD RI itu.
Sabtu lalu, ketua Koalisi Nusantara, Amiruddin Adjen menandatangani berita acara rekapitulasi suara karena mengingat biaya yang harus ditanggung kandidat jika menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Calon gubernur Sahabuddin Mustapa mengatakan, pihaknya juga mempermasalahkan adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan penyelenggara dalam hal ini KPU. Dimana, telah terjadi pemungutan suara di luar waktu yang ditetapkan, seperti di Kabupaten Banggai dan Sigi. Karena kata dia, proses tersebut telah melanggar aturan.
”Demokrasi bukanlah sepotong roti yang harus dibagi-bagi karena siapapun pemenangnya, kami yakin dia adalah putra terbaik Sulteng. Tapi bagaimana kita berdemokrasi secara bersih dengan memberikan pelajaran politik kepada masyarakat. Mengapa idealisme harus digadaikan hanya karena sepotong roti tersebut,” kata mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) itu.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Penetapan KPU Sulteng, Patrisia Lamarauna menyarankan, kandidat yang keberatan menempuh jalur yang telah ditetapkan Undang-Undang, jika menganggap ada hal-hal yang tidak sesuai.
”Sekarang bukan lagi saatnya memperdebatkan hasil, karena sebelumnya juga telah diberi ruang kepada semua pihak jika ada keberatan. Silahkan menempuh jalur yang ditetapkan Undang-Undang, KPU siap menunggu,” tutup Patrisia.
Terkait hal itu, ketua Panitia Pengawas (Panwas) Sulteng, Kasman Jaya Saad mengatakan, pihaknya akan mengkaji keluhan tim SAFA untuk ditindaklanjuti ke Bawaslu RI.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi pasangan ADIL, Amat Entedaim menyatakan, hari ini (Selasa) pihaknya akan menemui MK terkait proses gugatan yang akan dilakukan.
”Salah satu keberatan yang akan digugat adalah Quick Count di TV One yang dilakukan pada hari voting day. Hasil sudah dipublikasikan sekitar pukul 10.00, sebelum jam pemungutan suara. Ini bisa mempengaruhi pemilih,” ungkapnya. Tim ini tidak menandatangani berita acara rekapitulasi suara di KPU, Sabtu lalu.
Surat Keputusan yang dibacakan Sekretaris KPU Sulteng, Mukmin kemarin menetapkan, pasangan nomor urut 03 Longki Djanggola-Sudarto (Longki’S) sebagai gubernur/wakil gubernur Sulteng terpilih periode 2011-2016 dengan perolehan suara 94.299 (54,43%).
Sementara pasangan lainnya, masing-masing pasangan nomor urut satu ADIL meraih 206.353 (16,18%), SAFA memperoleh 115.527 (9,06%), RELA 148.209 (11,62%) dan pasangan nomor urut lima sekaligus peraih suara terendah, AY-MB meraih 111.119 suara (8,71%). Prosesi penetapan tidak dihadiri beberapa pasang kandidat, yakni pasangan ADIL dan RELA. Sementatara pasangan nomor urut lima hanya dihadiri Ma’ruf Bantilan (MB). (RIFAY) 
---------------------------------------------------------------------------------------------

DUGAAN KORUPSI SLB
Hamzah Rudji Ditahan
PALU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menahan Mantan Kadis Dikjar Kota Palu Tahun 2007, Hamzah Rudji di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palu, Senin (18/4). Penahanan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan senilai Rp 1,34 miliar.
Penahanan terhadap Hamza Rudji yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika (BNK) Kota Palu itu dilaksanakan sekitar pukul 17.00 WITA, usai menjalani pemeriksaan intensif di ruang intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu sejak pukul 10.15 WITA.
Dalam pemeriksaan itu, tersangka yang hadir dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Sukman Ambo Dalle diminta untuk menjawab sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik yakni Kepala Seksi Intelejen Kejari Palu, Kaharudin Kasim.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, M.Adam didampingi Kasi Intel, Kaharudin Kasim kepada wartawan, Senin kemarin mengatakan, penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-678/R.2.10/Fd.1/04/2011. Alasan penahanan, dilakukan demi kelancaran proses penyidikan hingga ke tahap penuntutan nantinya. "Selain itu, penahanan juga menjaga agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” jelas Kajari.
Tambahnya, dalam kasus itu tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 lebih Subsidair Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas penahanan itu, Sukman Ambo Dalle selaku Penasehat Hukum tersangka menegaskan jika pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. “Kalau soal materi perkara kami masih no comment, tapi kepada berbagai pihak kami mengharapkan agar tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” jelas Sukman.
Selain, Hamzah dalam kasus itu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni pelaksana kegiatan, Husrin Achmad yang telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) pada pekan lalu.
Penetapan sebagai tersangka terhadap keduanya, setelah dalam penyidik menilai jika keduanya bertanggungjawab atas pembangunan gedung itu. Dimana dari hasil penyelidikan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu ditemukan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang dibangun tahun 2007 tersebut, hingga saat ini tidak digunakan. Selain itu, dari hasil penyelidikan terdapat beberapa item yang masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) namun tidak dikerjakan. (NANANG LP)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar