Mendiknas: Siswa Curang Saat Unas Langsung Dicoret
GRESIK - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengancam akan langsung mencoret jika ditemukan ada siswa berbuat curang saat penyelenggaran ujian nasional atau Unas.
"Peserta yang ketahuan berbuat curang saat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) bakal dicoret. Tidak hanya siswa, pengawas dan sekolah yang membantu peserta berbuat curang juga akan diberi sanksi dicoret atau nilai UN dianggap tidak ada," tegasnya saat melakukan kunjungan sidak di Mapolsek Kebomas, Gresik, Ahad (17/04/2011).
Ditambahkan M Nuh, selain mencoret siswa yang berbuat curang saat Unas, Departemennya juga memberi sanksi berat jika ada guru atau kepala sekolah yang melakukan manipulasi dengan ujian sekolah yang berkontribusi 40 persen dalam kelulusan siswa, maka kontribusi 40 persen tersebut dicoret atau dianggap tidak ada.
"Kalau ditemukan resikonya, siswa dari sekolah itu hanya bergantung pada hasil UN yang berkontribusi 60 persen. Itu penting, karena kejujuran dalam UN dan ujian sekolah itu merupakan hal prinsip, bukan semata-mata nilai," tambahnya.
Dikatakan M Nuh, untuk pengamanan soal UN dirinya menjamin tidak akan bocor. "Saya menjamin soal UN tidak akan bocor dan Anda lihat sendiri tempat penyimpanan naskahnya sangat steril dengan tiga gembok serta disegel. Apalagi, kunci segal hanya dibawa 3 orang yakni kapolsek, pengawas independen, dan perwakilan dari dinas," katanya.
M Nuh juga membagikan tips bagi siswa yang akan mengikuti UN besok, yaitu penggabungan kekuatan spiritual dan kekuatan rasio. "Dua kekuatan itu mendorong para siswa menggabungkan kekuatan spiritual religi dan rasio untuk mendapatkan yang terbaik dalam UN," ujarnya.
Disinggung mengenai target kelulusan tahun ini. Dijelaskan M.Nuh, dirinya tidak menargetkan persentase kelulusan 100 persen. Tapi dia berharap hasilnya lebih baik dibandingkan tahun lalu. "Kita tidak menghitung target. Kalau tahun lalu 99 persen masak tahun ini tidak bisa naik," tandasnya. [beritajatim.com/Inilah.com]
"Peserta yang ketahuan berbuat curang saat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) bakal dicoret. Tidak hanya siswa, pengawas dan sekolah yang membantu peserta berbuat curang juga akan diberi sanksi dicoret atau nilai UN dianggap tidak ada," tegasnya saat melakukan kunjungan sidak di Mapolsek Kebomas, Gresik, Ahad (17/04/2011).
Ditambahkan M Nuh, selain mencoret siswa yang berbuat curang saat Unas, Departemennya juga memberi sanksi berat jika ada guru atau kepala sekolah yang melakukan manipulasi dengan ujian sekolah yang berkontribusi 40 persen dalam kelulusan siswa, maka kontribusi 40 persen tersebut dicoret atau dianggap tidak ada.
"Kalau ditemukan resikonya, siswa dari sekolah itu hanya bergantung pada hasil UN yang berkontribusi 60 persen. Itu penting, karena kejujuran dalam UN dan ujian sekolah itu merupakan hal prinsip, bukan semata-mata nilai," tambahnya.
Dikatakan M Nuh, untuk pengamanan soal UN dirinya menjamin tidak akan bocor. "Saya menjamin soal UN tidak akan bocor dan Anda lihat sendiri tempat penyimpanan naskahnya sangat steril dengan tiga gembok serta disegel. Apalagi, kunci segal hanya dibawa 3 orang yakni kapolsek, pengawas independen, dan perwakilan dari dinas," katanya.
M Nuh juga membagikan tips bagi siswa yang akan mengikuti UN besok, yaitu penggabungan kekuatan spiritual dan kekuatan rasio. "Dua kekuatan itu mendorong para siswa menggabungkan kekuatan spiritual religi dan rasio untuk mendapatkan yang terbaik dalam UN," ujarnya.
Disinggung mengenai target kelulusan tahun ini. Dijelaskan M.Nuh, dirinya tidak menargetkan persentase kelulusan 100 persen. Tapi dia berharap hasilnya lebih baik dibandingkan tahun lalu. "Kita tidak menghitung target. Kalau tahun lalu 99 persen masak tahun ini tidak bisa naik," tandasnya. [beritajatim.com/Inilah.com]
KONGRES PFI
Basri Marzuki Terpilih Aklamasi
PALU – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, Ahad (17/4) menggelar kongres daerah ke II. Kongres yang digelar di Hotel Lawahba dihadiri pengurus pusat PFI, Divisi Litbang Robinsar Opak.
Dalam sambutannya Ketua PFI Palu, Basri Marzuki, memberi apresiasi kepada simpatisan yang memberikan perhatian lebih terhadap PFI Palu, sehingga sampai saat ini organisasi tempat bernaungnya wartawan foto masih terus eksis sampai dengan saat ini pelaksanaan Konferensi Daerah ke II dapat dilaksanakan.
“Selaku ketua PFI Palu saya berterima kasih kepada simpatisan yang juga begitu perhatian dan insiatif ikut membesarkan PFI Palu,” ujar Basri Marzuki.
Senada dengan itu, Pengurus Pusat PFI, Divisi Litbang, Robinsar Opak, mengungkapkan pada dasarnya organisasi PFI adalah wadah dari wartawan foto di seluruh Indonesia, yang dalam menjalankan tugasnya memiliki wadah legalitas dan perlindungan hukum terhadap pewarta foto dalam menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan.
Robinsar Opak, mencontohkan jika saat liputan wartawan foto mendapat perlakukan kasar, penganiayaan atau indimidasi, dengan adanya PFI hal-hal tersebut dapat diadvokasi seperti halnya organisasi profesi lainnya. “Harapan saya PFI Palu kedepan akan lebih baik lagi dan dapat menjalankan tugas jurnalisnya dengan baik,” ujarnya.
Selain diikuti anggota PFI aktif Kongres PFI Palu juga diikuti anggota simpatisan dari beberapa komunitas foto yang ada di Palu serta beberapa calon anggota PFI yang berasal dari beberapa media massa di Kota Palu.
Dipuncak kegiatan digelar pemilihan pengurus yang baru, dari 29 anggota aktif yang memiliki hak suara yang hadir pada saat pemilihan 10 anggota aktif. Setelah melalui penjaringan calon ketua, terjaring tiga bakal calon masing-masing, Basri Marzuki, Ismail Salahuddin dan Yayat Rochiat.
Setelah dilakukan penjaringan dan pemilihan, dua bakal calon yakni, Ismail Salahuddin dan Yayat Rochiat mengundurkan diri. Dengan demikian secara aklamasi Basri Marzuki yang menyatakan bersedia menjadi ketua PFI Palu, untuk periode tiga tahun kedepan. (EGA)
IRONI KEHIDUPAN
Miliki THD, Pemulung Terancam Rp 1 Miliar
PALU - Salmin Rahman, warga Jalan Kasuari Kelurahan Birobuli, Palu Selatan kini harus berurusan dengan hukum. Lelaki yang diketahui berprofesi sebagai pemulung itu tertangkap tangan memiliki ratusan butir obat keras jenis Trihexipinidyl (THD). Dia juga diduga mengedarkan THD secara ilegal.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palu, Asmah kepada wartawan mengatakan. Setelah dilimpahkan penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Palu, kini untuk sementara terdakwa dititipkan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palu sembari menunggu jadwal persidangan.
Dalam kasus itu, terdakwa disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
Lebih lanjut dikatakan Asmah. Terdakwa ditangkap aparat Kepolisian pada Februai 2011 lalu di Kediamannya Jalan Kasuari, Kelurahan Birobuli, Palu Selatan. Penangkapan berdasarkan informasi dari seorang informan Kepolisian yang mengaku jika terdakwa kerap menjual obat itu.
Dalam penangkapan polisi mengamankan sekitar 835 butir obat THD yang dikemas dalam beberapa paket. "Kasus ini dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palu untuk disidangkan " tandas Asmah.(NANANG LP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar