"Tuntutan
kami adalah meminta pelakunya harus dipecat dari keanggotaan Polri," kata
Cici, istri almarhum Erik kepada wartawan di Palu usai pertemuan dengan Kapolda
Sulteng Brigjen Pol Dewa Parsana di Mapolda, Kamis.
Cici yang
didampingi sejumlah adik ipar dan pamannya itu meminta Kapolda agar
merealisasikan pernyataannya yang akan menindak tegas anggotanya yang terlibat
dalam kasus penembakan tersebut.
Selain keluarga korban, pertemuan itu dihadiri Ketua Dewan Adat
Kabupaten Sigi Abdul Bari Datu Pamusu dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Sementara itu,
Kapolda Dewa Parsana mengaku serius untuk menangani kasus penembakan tersebut. Namun
hal itu melalui proses atau tahapan-tahapan prosedur Polri dan membutuhkan
waktu yang tidak singkat.
Untuk itu, Kapolda
berharap kepada seluruh masyarakat Sigi, khususnya di Pakuli agar tidak mudah
terprovokasi dengan ulah oknum yang sengaja ingin mengacaukan situasi keamanan
yang makin kondusif ini.
Pelaksana Harian
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng Kompol R Bambang
Surjadi mengatakan sudah ada 18 anggota Polres Donggala sebagai terperiksa
terkait tewasnya Erik. Penetapan
polisi sebagai terperiksa itu berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Propam
Polda Sulteng yang dilakukan dalam beberapa pekan terakhir. (Media Alkhairaat) edisi, jum;at, 4/11/2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar