Rabu, 16 November 2011

DUGAAN KORUPSI GEDUNG WANITA
Kuasa Pengguna Anggaran Calon Tersangka
PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng memastikan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek rehab Gedung Wanita (GW) sekira Rp 10,9 Miliar.  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), jadi sasaran Kejati Sulteng. “ Itu dia (KPA) sasaran kita. Hanya saja, saya belum dapat membeberkan KPA yang mana ,’’ ujar Aspidsus Kejati Sulteng, Abul H Rabuna kepada wartawan, Selasa (15/11).
Proses rehabilitasi dan pembangunan gedung wanita terdapat dua KPA, yakni Yuliansyah (mantan Karo Perlum/KPA tahap I dan II) dan Karo Perlum saat ini, Kasman Lassa (KPA tahap III). “ Pastinya tahap I sampai dengan III memungkinkan, tapi saya belum mau sebut. Tapi yang pasti sasarannya kesana,’’ tegas Aspidsus.
Dilanjutkannya, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan BPKP terkait pemantapan perhitungan kerugian negara dalam kasus itu. Aspidsus menargetkan sebelum memasuki tahun 2012, kasus itu bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan.
Diketahui, sudah lima orang ditetapkan tersangka oleh penyidik dalam proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut. Kelima tersangka itu yakni, As’ad selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hartono Taula selaku Direktur PT Raymond yang menjadi rekanan rehabilitasi tahap I, Salma Senang selaku Direktur PT Tri Jaya yang menjadi rekanan tahap II dan Haerudin selaku Direktur PT Wijaya Karya Semesta yang menjadi rekanan rehabilitasi tahap III dan Direktur PT Anugerah Aftha Sulawesi, Fahmi Thalib, selaku konsultan pengawas proyek tersebut. (MOHAMAD HAMZAH)

Warga Kawatuna Tutup Jalan
PALU – Warga Kelurahan Kawatuna, Palu Selatan, Selasa kemarin, menprotes pembangunan jalan yang sudah dua bulan belum rampung.  Mereka menebar ranting pohon, kayu, batu besar, serta membakar ban.
Akibatnya jalan yang menghubungkan Kelurahan Kawatuna dan Lasoani itu tidak bisa dilalui pengguna jalan selama aksi berlangsung.
  FOTO: MAL/MOHAMAD HAMZAH
Aksi ini puncak kekewaan warga sebab proses pengerasan sudah dilakukan sejak dua bulan lalu namun tak kunjung di aspal. Kondisi ini membuat abu berterbangan sehingga menggangu aktivitas warga.
Alimuddin(48), warga Kawatuna mengklaim sejumlah anak-anak sudah mengalami gangguan pernapasan, seperti sesak napas dan batuk
Pemilik rumah makan seperti Sutami (40), mengaku mengalami penurunan omset sebab pelanggan terganggu dengan kondisi jalan tersebut.
Kepala Dinas PU dan ESDM Kota Palu, Fardidarjoni mengatakan dua unit alat AMP yang dipakai untuk pengaspalan masih terpakai mengingat banyak proyek jalan yang harus rampung pada 15 Desember mendatang.
Ia berharap agar masyarakat Kelurahan Kawatuna dan Lasoani untuk bersabar dan ia menjanjikan pekan ini dilakukan penyiraman aspal untuk mengikat materi yang sudah ada sesuai dengan perencanaannya. “Hari ini akan dilakukan penyiramannya, sebab dalam Minggu ini baru dimulai pengaspalannya sepanjang 1,8 km,” jelasnya
Anggota Komisi III DPRD Kota Palu, Sofyan Naswin, kecewa atas kelambatan penanganan proyek pekerjaan Jalan Bulumasomba. (ISTI/YUSUF)


Jumat, 04 November 2011

Polisi Penembak Warga Dihukum 6 Tahun Penjara



Briptu Muhamad Idris alias Idris, FOTO: MAL/MOHAMAD HAMZAH
PALU - Pengadilan Negeri Palu Sulawesi Tengah, Kamis sore, menjatuhi hukuman enam tahun penjara terhadap seorang anggota kepolisian yang bertugas di Mapolda Sulawesi Tengah, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Muhamad Idris alias Idris (40). Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa delapan tahun penjara.

Idris divonis dalam kasus penembakan seorang warga bernama Muhamad Fery alias Fery (21) di Jalan Teluk Tolo Kecamatan Palu Selatan, Sabtu malam tanggal 16 April silam. Korban tewas seketika setelah diterjang peluru yang mengenai lengan kanan dan menembus dadanya.

Majelis hakim yang diketuai, Elfian dan didampingi dua anggota hakim lainnya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

Dikatakan majelis hakim, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa telah melalui pertimbangan. Dari segi memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan membuat keluarga korban kehilangan sandaran hidup.

Sementara dari segi meringankan, terdakwa melepas tembakan setelah terlebih dahulu diserang, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga serta telah memberikan santunan kepada keluarga korban.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zainal Abidin sebelumnya. Dimana dalam tuntutannya, JPU melayangkan tuntutan hukuman pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa.

Atas putusan itu, terdakwa yang hadir dengan didampingi penasehat hukumnya, Hamka mengaku masih menyatakan pikir-pikir, apakah akan menerima putusan itu atau mengajukan banding.

Senada dengan pihak terdakwa, JPU juga masih enggan memastikan apakah pihaknya akan menerima putusan itu atau mengajukan banding. "Saat ini masih pikir-pikir, namun kalau nantinya terdakwa banding, kita akan banding juga," tandas Zainal Abidin.

Sementara suasana persidangan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Sejumlah anggota polisi bersenjata laras panjang mengawal jalannya persidangan. Sidang berlangsung selama dua jam lebih.

usai pembacaan vonis tersebut, terdakwa langsung digiring petugas ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dan langsung dibawa kembali menuju Rumah Tahanan Kelas II A Palu. (Media alkhairaat), edisi, jum'at. 4/11/2011

PENEMBAKAN WARGA SIGI : Keluarga Tuntut Penembak Dipecat PALU – pihak keluarga almarhum Erik alias Heri, Warga Pakuli yang menjadi korban tewas karena tertembak polisi saat bentrokan warga di desanya, menuntut agar oknum pelakunya dipecat dari institusi Polri.

    "Tuntutan kami adalah meminta pelakunya harus dipecat dari keanggotaan Polri," kata Cici, istri almarhum Erik kepada wartawan di Palu usai pertemuan dengan Kapolda Sulteng Brigjen Pol Dewa Parsana di Mapolda, Kamis.
    Cici yang didampingi sejumlah adik ipar dan pamannya itu meminta Kapolda agar merealisasikan pernyataannya yang akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kasus penembakan tersebut.    Selain keluarga korban, pertemuan itu dihadiri Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi Abdul Bari Datu Pamusu dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
     Sementara itu, Kapolda Dewa Parsana mengaku serius untuk menangani kasus penembakan tersebut. Namun hal itu melalui proses atau tahapan-tahapan prosedur Polri dan membutuhkan waktu yang tidak singkat.
    Untuk itu, Kapolda berharap kepada seluruh masyarakat Sigi, khususnya di Pakuli agar tidak mudah terprovokasi dengan ulah oknum yang sengaja ingin mengacaukan situasi keamanan yang makin kondusif ini.
    Pelaksana Harian Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng Kompol R Bambang Surjadi mengatakan sudah ada 18 anggota Polres Donggala sebagai terperiksa terkait tewasnya Erik.     Penetapan polisi sebagai terperiksa itu berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Propam Polda Sulteng yang dilakukan dalam beberapa pekan terakhir. (Media Alkhairaat) edisi, jum;at, 4/11/2011

DEMO KASUS TIAKA - Sejumlah mahasiswa dihadang aparat kepolisian ketika berusaha masuk ke dalam kantor DPRD Sulawesi Tengah, Kamis (3/11).


 
FOTO : MAL/MOHAMAD HAMZAH
PALU - Aksi demo mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Bungku tersebut menuntut agar seluruh tersangka dalam kasus kerusuhan antara warga dan aparat yang terjadi di Ladang minyak Tiaka, Kabupaten Morowali, dibebaskan. (Media Alkhairaat) edisi, Jum'at, 4/11/2011.